INTAIKASUS.COM - Aksi pelaku pencurian berbagai cara dilakukan untuk mendapat keuntungan. Seperti yang dilakukan tersangka PAPR (22), modus tawarkan rumah kos. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur 1 unit handphone, tas, laptop, power bank dan beberapa potong pakaian sehari-hari.
Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna Kepada Wartawan menyebutkan, ditangkapnya warga Jalan Titi Pentol Gang Bukit Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, adanya laporan korban sebelumnya, sehingga personil melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri pelaku yang beraksi di wilayah Hukum Polsek Delitua.
Dimana, aksi " Tersangka dilakukan pada Jumat (28/10/2016) berkenalan dengan korban, Fauzan Amin (19), mahasiswa, warga Dusun XI, Jalan Masjid Gang Dame II, Kelurahan Bandar Klipa, Kecamatan Percut Seituan di salah satu warnet di Tanjung Morawa.
Korban bercerita dengan pelaku mau mencari tempat kos di Medan. Kemudian pelaku menawarkan di Padang Bulan. Lalu korban dan pelaku sama-sama mencari rumah kos di kawasan Padang Bulan.
Setelah beberapa saat mencari, mereka mendapatkan rumah kos di kawasan Jalan Pintu Air I Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," terang Wira.
Mereka menyewa selama empat hari, dengan menggunakan uang korban Rp150.000 dan uang pelaku Rp50.000. Pada malam kejadian, korban dengan pelaku tidur bersama di kamar kost tersebut.
" Pada saat korban sedang tidur, pelaku mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku pergi dari rumah kos tersebut. Pada saat korban terbangun, dilihat barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi, termasuk pelaku. Kemudian korban, melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Polsek Delitua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terhadap pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," ungkapnya. (Red)