Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kapolsek Medan Timur, Kompol Bernard L. Malau SIK membenarkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian 2 tabung gas isi 3 kg, 40 bungkus rokok dan 1 buah hp blackberry disebuah warung Sabtu (12/11) Sekira Pukul 14.00 Wib, di Jalan Selamat, Gg. Setuju.

Malau menyampaikan, adapun identitas tersangka adalah A (27), warga Jalan Selamat, Kel.Durian, Kec. Medan Timur,  dimana sebelumnya korban Togar Fery H telah membuat Laporan Polisi LP/1127/X/2016/Restabes/Sek Senin, tanggal (31/10). Dijelaskannya, bahwasanya penangkapan pelaku dilakukan Sabtu (12/11),  sore hari sekira pukul 14.00 WIB,  pihaknya Polsek Medan Timur mendapat informasi bahwa pelaku yang sudah Buron beberapa hari sedang berada di Jalan Selamat, Gg. Setuju.

" Kemudian Team Unit Reskrim bergerak cepat langsung menuju kelokasi sehingga dengan cepat dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan," Jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwasanya barang hasil curiannya sudah habis terjual sedangkan hasilnya penjualan tabung gas tersebut dipergunakannya untuk bersenang senang.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.
(Red)
Leave A Reply