INTAIKASUS.COM - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor diringkus petugas Polsek Medan Barat karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Putri Hijau. Kedua tersangka masing-masing Jefri Sitorus (21), warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Medan barat dan Anugerah alias Gogon (23), warga Jalan Durung Medan Perjuangan, dalam aksinya bermodus sebagai juru parkir. Pencurian sepeda motor ini dilaporkan korbannya, Agustina (48), ke Polsek Medan Barat pada Minggu (30/10/2016).
Kronologi kejadiannya bermula, pagi itu korban bermaksud berolahraga di Lapangan Merdeka Medan. Korban pun memarkirkan sepedamotornya Yamaha Fino BK 6987 AEP di Jalan Putri Hijau yang dekat dengan Lapangan Merdeka. Ketika itu di lokasi ada kedua tersangka dan meminta uang parkir tanpa karcis kepada korban. Karena tak curiga, korban kemudian meninggalkan motornya.
Usai berolah raga, Agustina pun kembali ke parkir motornya tersebut. Namun sesampainya di lokasi itu, dia tidak lagi melihat motornya. Begitu juga tukang parkir tersebut juga tidak kelihatan lagi. Menyadari kalau sepedamotornya sudah hilang, korban pun langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki mengatakan," dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, korban lupa mencabut kunci kontak saat beranjak ke Lapangan Merdeka. Pada saat itulah, kedua pelaku langsung melarikan sepedamotor milik Agustina. Jefri Sitorus melihat motor yang terpakir dengan posisi kunci motor masih tercantol. Selanjutya Jefri dan Anugerah bekerjasama mengambil motor tersebut," jelasnya.
Lanjut Rusdi menjelaskan, kedua pria itu ditangkap di Jalan Raden Saleh Medan Barat tepatnya di depan karaoke NAFF. Rencananya, hasil curian itu akan dibeli narkoba. "Belum sempat dijual, kedua tersangka sudah ditangkap," tandasnya. (Rn)