INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resort Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 9 Kg, barang haram tersebut ditemukan dari kedua tersangka inisial TS dan RS dijalan Gatot Subroto Medan sedangkan NR Buron (DPO).
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto SIK.MHum didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J.Situmorang
SH.SIK.MH, Kanit Idik I AKP Eliakim dan Kanit Idik II AKP Ricardo. Haji Mardiaz mengatakan, keberhasilan Satres Narkoba berkat bantuan dan dukungan masyarakat setempat, dimana pada hari Jumat (4/11/2016) pukul 21:00 Wib pihaknya mengamankan dua tersangka TS (22) dan RS (21) di jalan Gatot Subroto Medan dan menyita Barang-bukti seberat 9 kg Shabu sedangkan inisiaL NR Buron (DPO).
Shabu seberat 9 Kg tersebut dibungkus dalam dua plastik dan dimasukan kedalam tas warna coklat. Barang haram tersebut milik inisial NR.
" Shabunya seberat 9 Kg tersebut berasal dari China yang masuk melalui Malaysia dan diteruskan ke Aceh melalui pelabuhan tikus, "jelas Kapolrestabes Medan, Senin (7/11/2016) pukul 15:15 Wib.
Masih Kapolrestabes Medan, kedua tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) sayangnya mereka hanya kurir, "ketiga pelaku sudah dipantau gerak - geriknya selama dua bulan, Baru kemarin berhasil ditangkap. Dan pihaknya masih terus menyelidiki jaringan narkotika ini, "ucap Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut.
Dari hasil wawancara wartawan kepada kedua tersangka, mengaku kalau shabu itu awalnya seberat 15 Kg namun sudah terjual sebanyak 6 Kg.
" Ya, Bang, setiap kilonya kami dapat upah sebesar Rp10 juta,"ucap tersangka beralamat sama di Jalan Gatot Subroto Medan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat, Pasal 114 (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman mati. (Rn)