Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Muhammad Taufik (30), warga Jalan Musyawarah Gg. Lestari, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang kembali diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Medan Timur.
Informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya, Pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016, sekira pukul 12.00 Wib dilokasi Jalan Pimpinan Gg.Tabah, Kel. Sei Kera Hilir, Kec.Medan Timur telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap seorang korbannya yang diketahui perempuan yang berprofesi sebagai guru yakni : Nurbaiti.Spd (49), PNS Guru SD Negri.060853, warga Jalan Pahlawan Gg. Lumumba No. 36 Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan.

Informasi yang diperoleh, Senin 21 Nopember 2016 sekira pukul 11.30 Wib, dimana Nurbaiti saat itu bersama temannya sedang berjalan kaki menuju rumah teman seprofesinya yakni,  Mulianingsih di Jalan Pimpinan Gg. Tabah No. 13 Medan yang hendak mau istirahat sekaligus Makan siang.

Lalu tiba-tiba pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor merampas tas milik sikorban. Namun tidak berhasil karena korban berteriak sambil mengucapkan " Rampok ... Rampok ", sehinggga masyarakat keluar dan membantu korban yang terjatuh akibat mempertahankan tasnya dari sergapan sipelaku. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian siku sebelah kirinya, sedangkan tersangka berhasil dihadang masyarakat dan akhirnya tertangkap oleh masyarakat.

Sementara itu Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (22/11/2016) mengatakan, mendapat informasi bahwasanya telah terjadi kasus penjambretan diwilkumnya, seketika itu Unit Patroli Reskrim Polsek Medan Timur turun kelokasi kejadian dan mengamankan sipelaku serta memboyongnya ke Mako Polsek Medan Timur,"ucap Yaqin.

Dalam penambahannya, lalu mengarahkan korbannya untuk membuat laporan kepolsek Medan Timur guna proses hukum lebih lanjut, dengan didampingi dua saksinya, yaitu  Mulianingsih (42), warga Jalan Pimpinan Gg.Tabah No. 13 Medan, dan Adi Asmoro (32), warga Jalan Pimpinan, Gg. Tabah, No. 15 Medan.

Sedangkan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi BK 7507 AET yang digunakan sipelaku dalam aksi kejahatannya turut diamankan petugas. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,"tandas Yaqin. (Red)
Leave A Reply