INTAIKASUS.COM – Kelakuan ketua LSM yang satu ini boleh dikatakan licik. Pasalnya, ketika korbannya dalam kesusahan, diapun menawarkan sejumlah solusi, hingga korban pun tergiur. Tak mau menghilangkan kesempatan tersebut, bersama rekannya yang bisa dikatakan masih anggota LSM, sang oknum ketua pun menipu korbannya, hingga akhirnya berhasil meraup uang korban puluhan juta, akibatnya kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut harus bergulir ke kantor polisi.
Hal inilah yang menimpa ibu rumah tangga yakni, Sri Hartatik Rendi Antika (36) yang akrab disapa Ani, warga Jalan Jati, Gang Sentosa, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Karena suaminya berinisial AKM tersangkut dalam kasus narkoba pada bulan Juni 2016 lalu, ibu rumah tangga beranak dua ini pun harus kehilangan uang sebesar Rp. 50 Juta lebih.
Senin, (21/11/2016) sore, di Polrestabes Medan, Ani menceritakan awal penipuan yang dialaminya, ketika suaminya tercinta AKM terjerat dalam kasus narkoba hingga harus masuk penjara. Ditengah kebingungan itulah, salah seorang pria yang notabenenya ketua LSM, yakni H Ismet Lubis, warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, No. 21 Medan, yang memang orang yang sudah sejak lama dikenalnya sebagai teman suaminya datang menawarkan solusi dengan mengatakan bisa mengurus suaminya keluar dari penjara, dengan membayar Rp. 50 Juta lebih sebagai uang tebusan.
Karena tergiur, Ani pun mangaminkan apa yang dikatakan Ismet. Kesepakatan pun terjadi. Tanpa fikir panjang, yang ada dibenak ibu rumah tangga itu, yang penting suaminya bisa keluar penjara. Ani pun mendatangi rumah Ismet guna menyerahkan uang jaminan yang sudah dijanjikan,tepatnya pada Tanggal 20 Juli 2016, sekira pukul 15.55 Wib, di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, No. 21 Medan, uang sebesar Rp. 50 Juta Lebih pun diserahkan.
Sebagai perjanjian ditulis diatas selembar kwitansi dibubuhi materai enam ribu. Tetapi saat serah terima uang tersebut, Ismet tidak sendirian, dia bersama temannya bernama Deddy, SH, MM, selanjutnya Ismet memerintahkan kepada temannya tersebut untuk menanda tangani kwitansi.
" Setelah saya berikan uang sebesar Rp.50 Juta lebih, pak Ismet itu menjanjikan paling lambat dalam tempo 3 hari kedepan suami saya akan keluar penjara. Namun ketika saya tunggu-tunggu suami saya tak kunjung juga keluar penjara. Sempat beberapi kali saya datangi kerumah nya guna menanyakan kepastiannya. Tetapi hanya janji-janji saja yang saya terima," ucap Ani.
Gawatnya lagi, "setelah 2 minggu belakangan ini ketika saya mendatangi rumahnya pak Ismet sepertinya mengelak-elak sehingga tidak pernah ketemu. Ketika saya hubungi HP nya tidak diangkat, dan terkadang tidak aktif, saya SMS juga tak dibalas. Hingga akhirnya saya sadar sudah tertipu dan melaporkan kasus ini kekantor polisi", ujar Ani.
Akibat kejadian tersebut, Ani mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 59.500.000, dan melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan pengaduan Nomor : STTLP/2791/K/XI/2016/SPKT Resta Medan tertanggal 21 November 2016. (Rn)