INTAIKASUS.COM - Tersangka pembuat laporan palsu, Hendra Pati (23) warga jalan Persamaan No. 2, Kel. Sitirejo Kec. Medan Amplas diamankan Polsek Medan Barat, Kamis (17/11/2016), Sekira pukul 14:30 Wib. Pengungkapan ini dikatakan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, SIK.SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki, Rabu (19/11/2016).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka saat mendatangi kantor Polsek Medan Barat dengan tujuan untuk melaporkan kejadian pencurian kekerasan (Begal) yang di alaminya di Jln. Putri Hijau Kel. Kesawan Kec. Medan Barat.
Selanjutnya atas laporan tersebut piket Reskrim melakukan cek TKP bersama pelapor, selama didalam perjalanan piket Reskrim curiga melihat gerak-gerik tersangka. Kemudian piket Reskrim mengintrogasi pelapor didalam perjalanan, tersangka mengakui laporan tersebut Palsu.
" Pengakuan tersangka kepada petugas, pelapor diajarin orang lesing agar melapor ke Polsek Medan Barat bahwa pelapor dibegal, biar dapat surat dari kepolisian untuk dibawa kekantor lesing, "jelas Kanit Reskrim Medan Barat.
Namun faktanya bahwa motor tersebut digelapkan oleh temannya atas nama farhan sitorus. Pelaku membuat laporan palsu karena dikejar-kejar oleh lesing untuk membayar tagihan kredit motor tersebut.
Barang-bukti turut disita, yakni, 1 Set surat dari PT SUMMIT OTO FINANCE. Tersangka dijerat pasal 220 KUHPidana ancaman hukum 1 tahun 4 bulan. (Bbg)