INTAIKASUS.COM - Dua kurir ekstasi asal Aceh ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak saat hendak bertransaksi dengan pembelinya di sebuah warung nasi Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (7/11). Dari tangan keduanya, polisi menyita 14 bungkus plastik berisi ribuan pil ekstasi siap edar.
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan penyelidikan polisi atas informasi yang mengatakan adanya dua kurir ekstasi asal Aceh yang akan bertransaksi di Medan.
Berbekal informasi itu, kemudian polisi melakukan pengintaian di kawasan Pinang Baris. Dengan ciri yang sudah dipegang, polisi melakukan pengintaian pada dua tersangka masing-masing yaitu : DA (21) warga Dusun Sumbawa, Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan Mu (21), warga Dusun Alue Rayeuk, Desa Alue Gampong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, yang menumpangi beca motor.
" Informasi kita, ada 2 pria yang pakai tas sandai naik becak bermotor menuju Jalan Tritura. Lalu anggota membuntutinya dan ditangkap di kedai nasi," ujar Afdhal, Kamis (10/11/2016).
Saat digeledah, petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi 3.000 pil ekstasi warna merah jambu, 8 bungkus berisi 1.600 pil ekstasi warna hijau dan 2 bungkus lainnya berisi 800 butir pil. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mapolsekta Patumbak. Kepada petugas, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut.
Oleh A, kedai nasi yang jadi lokasi penangkapan itu akan bertemu dengan AY. Sayangnya, belum lagi bertemu, keduanya keburu dicokok polisi. Dari AY, kedua tersangka dijanjikan uang Rp 20 juta. (Red)