INTAIKASUS.COM - Nuah Bangun (34), dirinya harus mendekam di sel Polsek Sunggal. Pasalnya ia nekat menghajar ayah kandungnya sendiri Gembira Bangun (54) di Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Jumat (9/12/2016) siang.
Kejadian tersebut bermula dari pelaku yang tak senang jika tanah milik ayahnya disewakan dan dibangun sebuah cafe. Agar rencana itu tidak jadi dilaksanakan, kemudian pelaku mendatangi ayahnya yang sedang berada di sawah. Namun kedatangannya tak diacuhkan oleh ayahnya. Begitu juga ketika mereka berada di rumah, korban selalu menghindari pelaku. Bahkan ketika pelaku mengutarakan niatnya, korban pura-pura mau pergi keluar.
Lantaran diacuhkan, pelaku pun emosi. Dengan cepat pelaku menarik tangan korban sembari mengikatnya dengan tali plastik,lalu tersangka mencambuk badan korban dengan kabel listrik. Ironisnya, pelaku hendak membacok kepala korban dengan sebilah golok sembari mengancam "ku bunuh kau".
Warga sekitar yang mendengar pertikaian itu langsung mendatangi rumah korban dan melerai kejadian itu. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi. Setibanya dilokasi petugas langsung memboyong tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi awak media ini, Jumat (9/12) membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya benar tersangka sudah kita amankan, pemicunya tersangka emosi lantaran ia diacuhkan oleh korban yang tak lain ayah kandungnnya sendiri," ungkap Daniel.
Tambah Daniel mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan 335 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Rn)