Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Togiman alias Tony alias Toge, bandar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga. Ia dinilai terbukti mengendalikan narkotika jenis sabu sebanyak 21,425 kg, ekstasi sebanyak 44.849 butir dan happy five sebanyak 6.000 dari Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Deliserdang. Selain dikenal sebagai bandar, Toge adalah orang yang menyerahkan uang suap kepada mantan Kasat Res Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan.

" Menuntut terdakwa Togiman alias Tony alias Toge dengan pidana mati," tandas Joice di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2016). Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik itu, JPU menilai Toge terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain Toge, dalam kasus ini juga, JPU menuntut Mirawaty alias Achin dan suaminya, Hendy dengan pidana mati. Hanya terdakwa Agus Salim alias Mr Lim alias Alim yang dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada Kamis (15/12/2016) dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Penasehat hukum keempat terdakwa, Ginting tak mempermasalahkan hukuman mati yang diberikan kepada ketiga kliennya. "Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 saya kira sudah pas, sudah maksimal. Kita terima saja," kata pria berjabrik ini. Diketahui, Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April 2016 lalu.

Perkara ini juga melibatkan Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis yang telah dicopot dari jabatannya karena menerima uang suap agar Toge tidak dilibatkan dalam kasus yang diungkap BNN ini. Alhasil, Ichwan pun ditangkap dan saat ini masih menjalani proses persidangan. (Red)

Leave A Reply