INTAIKASUS.COM – Pelaku aksi tindakan kriminal akhirnya meringkuk di sel Polsek Helvetia, tersangka diketahui Erwin Syahputra (25), warga Jalan Jawa Gg. Pribadi No. 18, Kel. Sei Sikambing C-II, Kec.Medan Helvetia. Informasi yang dihimpun, bahwasanya kawanan pelaku ini pada hari Senin 12 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib dilokasi kejadian depan SPBU Jalan Gatot Subroto, Kel. Sei Sikambing C-II, Kec. Medan Helvetia, dan telah melakukan aksi penjambretan diwilkum Polsek Helvetia.
Sementara itu Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Priyatna, Selasa (13/12/2016) mengatakan, kejadian penjambretan tersebut, bermula pada hari Senin Tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib. Dimana saat itu korban Darayan Sari Purba dibonceng suaminya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dari rumah menuju inti Kota. Namun ketika korban sedang berada di depan SPBU Jalan Gatot Subroto, Kel.Sei Sikambing C-II, Kec. Medan Helvetia, tiba-tiba dari arah belakang mereka tampak 2 orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam, "ujar Hendra.
Lalu seketika itu juga pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas sandang korbannya. Selanjutnya pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motornya, sontak saja membuat korban berteriak " jambret, jambret ". Bersamaan dengan itu ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha Mio Soul yang berada persis disamping sikorban berusaha menghalang- halangi sepeda motor yang dikendarai korbannya yang berusaha mengejar pelaku sampai Jalan Amal Luhur belakang RS Sari Mutiara, "ucap Hendra.
Mendapat informasi kejadian tersebut Anggota Opsnal Polsek Helvetia yang saat itu berada dilokasi RS Sari Mutiara.langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya akibat ketakutan dikejar petugas polisi tersangka pun Jatuh dan dikeroyok oleh massa, lalu pelaku pun langsung diboyong petugas kemako polsek Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor merek yamaha Mio Soul BK 6204 AFB warna hitam, "ungkap Hendra.
Tambah Hebdra menjelaskan, "adapun tas yang diambil sipelaku jenis tas sandang Merek LV Ala warna coklat berisikan uang Rp.2.000.000, HP Sony Xperia CA Warna Hitam, HP Blackberry Toucscreen warna hitam, KTP, ATM Bank BRI Cab. Kampung Baru, ATM Bank Sumut Cabang Kampung Baru, Kartu NPWP keseluruhan milik Darayan Sari Purba, "terang Hendra.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 8.500.000. Kemudian membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Helvetia dengan NO : LP/981/ XII/2016/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA, "tandasnya.(Rn)