INTAIKASUS.COM - Seorang buruh bangunan berinisial MBS, alias Beni (36) diringkus petugas Polsek Patumbak karena tertangkap basah mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu. Tersangka Beni ditangkap berdasarkan laporan pemilik warung di Jalan Pertahanan Dusun IV, Desa Patumbak Kampung, Patumbak, Jum'at (23/12) pukul 21.30 WIB.
Ketika itu, Beni yang datang ke warung membeli sebungkus rokok Surya. Penjaga warung, Latifah Hanum, saat menerima uang Rp 100 ribu dari Beni menaruh curiga terhadap uang yang diterimanya. Latifah pun menanyakan kecurigaannya. Namun Beni membantahnya. "Kecurigaan pelapor itu yang kemudian menghubungi Polsek Patumbak melalui telepon. Saat menghubungi, uang kembalian itu kan jadi lambat diberikan kepada Beni. Lantas Beni curiga dan mau kabur dengan sepedamotor," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Senin (26/12/2016) siang.
Namun upaya Beni kata Kanit kandas ketika petugas patroli melintas tak jauh dari lokasi kejadian. Menurut Fery, petugas langsung mengejar Beni dan kemudian meringkusnya. Dari tangan Beni, kata Fery, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menyita uang palsu empat lembar pecahan uang Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu.
Tak berhenti di Beni, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menciduk S di kediamannya. Dari rumah tukang pangkas ini, petugas mendapat uang diduga palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Keduanya pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red)