INTAIKASUS.COM - Calon Gubernur DKI Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan pemanggilan dan besok pagi sudah sampai ke Mabes Polri, hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangaan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul. Itu dilakukan untuk proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka.
" Surat panggilan sudah diserahkan ke pak Ahok sore ini. Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang sendiri," jelas Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jln. Trunojoyo, Kebayoran Baru, seperti dilansir Detik, Rabu (30/11/2016).
Dalam surat panggilan yang tertulis, Ahok diundang bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim, di ruang rapat Div. Propam Mabes Polri pada Kamis besok (1/12) pukul 09.00 WIB dan akan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.
" Nanti pak Ahok diantar ke Kejagung, diantar pihak kepolisian. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa," ungkap Martinus.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil serta meminta pihak kepolisian agar menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama. (Net)