Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Karena ingin mensiasati kredit dengan membuat laporan palsu, mengantarkan RK (21) ke penjara. Bagaimana tidak, pasalnya laporannya ke polisi diketahui palsu. Ini terbongkar karena tersangka RK membawa serta ibunya membuat laporan. Sialnya, keterangan RK dan ibunya kepada penyidik tidak sama yang membuat petugas curiga.
laporan palsu itu terungkap bermula dari pelaku RK dan sang ibu, ZF (45) datang untuk membuat laporan ke Mapolsek Patumbak, Kamis (8/12/2016) lalu. Kepada petugas, RK mengaku telah dibegal oleh empat orang pria bersepedamotor ketika melintas di Jalan Selamet, Medan Amplas, Kamis lalu. Saat itu, RK berboncengan dengan sang ibu menuju pasar tradisional Simpang Limun, Medan.
Sementara, sang ibu yang mendampingi pelaku membuat laporan sebelumnya hanya diam. Petugas perlahan menuai rasa curiga. Terdapat kejanggalan mengenai waktu kejadian, seperti yang diungkapkan keduanya. Sebab, sang ibu ngaku kejadian begal Senin (5/12/2016) bukan Kamis seperti yang dituturkan RK.
RK pun kemudian diperiksa intensif oleh penyidik petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak. "Awalnya dia datang membuat laporan karena mengaku dibegal. Kecurigaan awal karena keterangan pelaku sama ibunya berbeda mengenai waktu kejadian, kemudian setelah diinterogasi lebih jauh akhirnya pelaku mengaku laporan itu palsu," sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Senin (12/12/2016) siang.
Fery membenarkan, kalau pelaku nekat buat laporan palsu karena untuk menghindari dari keharusan bayar kredit. "Menurut pengakuannya, ternyata kalau laporannya digelapkan, leasing dari showroom tetap haruskan bayar kredit sepedamotor itu. Akhirnya si pelaku ini buat laporan palsu dibegal. Supaya pembayaran kredit sepedamotornya tidak diteruskan," tandas AKP Fery.
Namun sang ibu pelaku tidak ditahan. Oleh polisi, ZF jadi wajib lapor. Atas perbuatannya, RK disangkakan Pasal 242 jo 220 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (Dn. Barus)