INTAIKASUS.COM - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu-sabu dari kawasan Desa Bandar Setia, Percut Seituan. Dari kedua tersangka yang diketahui berinisial ZA (32), warga Desa Bandar Setia, Lorong Bersama, Percut Seituan dan inisial A (29), warga Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, dan turut disita 2 ons sabu, 3 unit ponsel dan uang Rp 25 juta diduga hasil penjualan sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan adanya penangkapan dua tersangka berikut barang bukti.
" Iya benar. Dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu kita amankan. Mereka sebagai pengedar," kata Mardiaz.
Kembali Mardiaz mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas kerjasama polisi dengan warga yang resah dengan keberadaan tersangka. "Kasus ini masih terus kita kembangkan. Saat ini anggota masih berada di lapangan untuk pengembangan," terangnya. (Red)