INTAIKASUS.COM - A Yun (51) terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya, modus pelaku menawarkan emas jenis cincin seberat 16 gram hari Rabu (7/12/2016) sekira pkl 11.00 Wib ke Toko Mas RM Ginting jalan Kapten Muslim Medan, ternyata emas yang dijual pelaku Palsu.
Penjaga toko Toni Sinulingga (45) warga jalan karya, Lk IV, No. 44. Kel Cinta Damai Medan baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan saat menguji emas yang dijual pelaku. Belum di cek pelaku terburu-buru ingin cepat, lalu Tony pun mengeceknya ternyata benar emas lalu ditanya mau jual berapa, oleh pelaku menunjukkan suratnya salah satu toko mas di Padang, tertera disitu Rp 6.300.200.
" Semacamnya saat itu saya di Hipnotis sebab apa saja yang diminta tak kuasa untuk menolak, biasanya kalau ada pelanggan yang demikian saya tidak respon tetapi kali ini kok tidak sadar, "heran Toni.
Lalu korban bilang ke pelaku bahwa, pasaran harga emas sekarang lagi turun, kami bisa belinya seharga Rp 5.108,000. Tanpa berpikir panjang saat itu pelaku terus mengamininya ketika mau melakukan pembayaran tiba-tiba saja pelaku membatalkan dengan mengatakan tidak jadilah murah sekalipun belinya.
Bersamaan waktu datang pula orang ke toko melihat-lihat dan mencoba menawar emas, disaat itu pula pelaku kembali memaksa meminta balik emasnya. Begitu dikasih emas nya lantas korban kembali mengatakan ya udahlah mana uangnya barulah terjadi jual-beli. Begitu dikasih uang, umumnya setiap orang menghitung dulu jumlah nominal uang yang diterima tetapi pelaku ini tidak menghitung uangnya langsung pergi begitu saja dengan berjalan cepat. Baru sadar sudah ditipu oleh pelaku ketika emas yang di belinya ternyata Palsu. Dilakukan pengejaran namun hasilnya sia-sia.
Tidak terima hartanya hilang begitu saja, Toni Sinulingga (45) warga jalan karya, Lk IV, No. 44, Jumat (16/12/2016) sekira pukul 19:40 Wib, Kel. Cinta Damai Medan. Melaporkan ke Polsek Helvetia berdasarkan No.Lp STTLP/966/XII/2016/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, tertera telah melaporkan tindak pidana penipuan dan pengelapan. Kerugian satu potong cincin emas asli seberat 16 gram seharga Rp 5,2 Juta.
M. Sembiring selaku famili pemilik Toko kepada wartawan Minggu (18/12/2016) mengatakan, Modus yang sama pelaku juga pernah melakukan aksinya tersebut didaerah Tembung, dan pelaku di serahkan ke Kantor Polsek Percut Sei Tuan.
Aksi tipu yang dilancarkan A Yun (52) rupanya tak mempan bagi pedagang sekaligus pemilik toko emas London di Jalan Besar Tembung. Buktinya, pria yang tinggal di Jalan Sukaramai, Kecamatan Medan Area ini, ketahuan saat menukarkan emas yang asli dengan yang palsu kepada pemilik toko.
Sean (35), pemilik toko yang juga tinggal di toko emasnya itu pun langsung memanggil warga. Selanjutnya, A Yun pun diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (14/12) jam 15.00 WIB.
" Pelaku awalnya di Polsek Percut Sei Tuan, karena kurang kuat bukti, maka pelaku dikirim ke Polsek Helvetia karena terjerat kasus yang sama dan untuk mempertangjawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan," jelas M. Sembiring. (Red)