Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

               Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Setelah Kepala Dinas Kabupaten (Kadisdik) Kabupaten Tapanuli
Utara (Taput) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini giliran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo yang ditangkap. Sedikitnya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Karo diamankan dari
Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Rabu (28/12/2016) Siang sekitar pukul 14. 45 WIB.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Toga H Panjaitan mengatakan," kelima PNS Disdik Kabupaten Tanah Karo yang diamankan itu berinisial BG, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe,
EP, Guru Sekolah SMPN 1, Kabanjahe dan EW, Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe. Kemudian, TS, seorang wali peserta didik di SMPN 1,
Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

" Kelima PNS ini diamankan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Namun hingga saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap para terperiksa. Statusnya belum ditetapkan dan tindak pidana apa dan pasal apa yang dilanggar belum bisa saya rinci lebih detail, "ungkap Toga, Kamis (29/12/2016).

Dia menjelaskan, dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp170.110.000 dan 6 unit Handphone serta dokumen dan  dua blok kwitansi. "Dugaan sementara sumber uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), untuk jelasnya ke Humas saja ya "ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, uang senilai Rp170.110.000 itu ditemukan
penyidik didalam tas ransel milik FJG. "Dari hasil pemeriksaan terhadap FJG uang itu bersumber dari Bendahara Disdik Karo berinisial
HB, "katanya.

Atas pengakuan FJG, sambung Rina, penyidik kemudian memeriksa EW yang juga merangkap sebagai bendahara pembangunan USB. Dari keterangan EW, uang yang disimpan di salah satu Bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK sudah ditarik beserta bunganya. Padahal, proyek pekerjaan pembangunan USB hingga kini belum selesai.

" Besaran uang yang ditarik itu senilai Rp14.610.000 dengan rincian, uang proyek pembangunan USB senilai Rp 8.710.000 dan bunga Bank senilai Rp 5.900.000. Padahal, sesuai dengan panduan teknis keuangan program pembangunan dan rehabilitasi atau revitalisasi prasarana SMP tahun 2016, bahwa uang proyek itu diperuntukkan sebagai bunga Bank untuk dikembalikan ke Negara serta uang honorarium. Namun uang honorarium
yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak itu tidak
langsung diberikan. Tetapi, masih disimpan di rumah yang bersangkutan (EW) senilai Rp 23 juta. Dalam hal ini kita menganggap EW melanggar
petujuk teknis (Juknis)," ujarnya.

Lanjut Rina menjelaskan, uang senilai Rp170.110.000 itu diamankan dari FJG
senilai Rp127.000.000 yang bersumber dari kegiatan LS Olimpiade mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sedangkan dari EW diamankan senilai Rp43.110.000 yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016.

" Untuk pembuktian kerugian Negara, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, "sebutnya.

Yang pasti, masih kata Rina, dari keterangan para terperiksa untuk sementara waktu belum sinkron satu dengan yang lainnya. "Keterangan yang tidak sinkron inilah yang kita jadikan sebagai acuan untuk proses
penyelidikan selanjutnya. Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang tersebut,  dan untuk selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara,"pungkasnya. (Rel)

Leave A Reply