Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Belasan massa dari Persatuan Masyarakat Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (PMPK Sumut) kembali melakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (14/12/2016).
Mereka kembali mempertanyakan jawaban korps adhyaksa tersebut atas laporannya tentang adanya dugaan korupsi pengadaan proyek perbekalan farmasi di RSUP H Adam Malik, Medan Tahun 2014. Aksi ini merupakan yang ketiga dalam tiga pekan tentang adanya dugaan konspirasi pemenang lelang yakni PT Rajawali Nusindo tahun 2014 dengan nilai anggaran Rp 17,9 miliar tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Gernold Tarigan berulang kali menghimbau kepada massa agar laporan tersebut dibarengi dengan alat bukti. Setiap laporan dugaan korupsi, sambungnya, terlebih dahulu dipelajari jika ada bukti pendukung.
Yos menyebutkan, dugaan yang dimaksud demonstran tidak mendetail dijelaskan. Yos menambahkan, pengaduan masyarakat sebaiknya subjek hukum serta informasinya jelas dan sistematis. "Ini merupakan amanat pemerintah bagaimana peran serta masyarakat melaporkan dugaan korupsi harus serta alat bukti. Kita melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Ilham Fauzi Munthe mengatakan, pihaknya bukan tidak mau memberikan alat bukti. Namun, ia berharap Kejati Sumut mampu menjalankan tugasnya sebagai aparat penegakan hukum khususnya korupsi dengan mencari alat bukti langsung ke RSUP H Adam Malik.
" Bukannya kami gak punya alat bukti dugaan korupsi di RSUP Adam Malik. Tapi kami ingin lihat kinerja kejaksaan. Kami sebagai masyarakat sudah melaporkan terus disuruh lagi berikan alat bukti, jadi tugas Kejati ini apa," cetusnya.
Ia mengklaim, alat bukti yang kini berada di tangan pengunjukrasa sengaja belum diberikan ke Kejatisu. Mereka khawatir, jika nantinya alat bukti diserahkan akan "ditimbun" alias dibiarkan begitu saja. (Udn)