Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                  Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis jual beli, berinisial EZ (25), di Jln. Arah Moawo Desa Bawadesolo Kecamatan Gunung Sitoli Nias, diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Rabu (14/12/2016).

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika korban Yusman Harefa membuat laporan ke Polsek Medan Baru, setelah uang ratusan juta rupiah yang diberikannya terhadap tersangka tak kunjung dikembalikan, sedangkan bisnis yang dijanjikan tak kunjung jalan. Laporan korban tertuang dalam Lp/1498-A/X/2016/SU/Polresta medan/ sek medan baru, tanggal 12 Oktober 2016.

Polisi yang menerima laporan itu, lalu menindaklanjutinya. Alhasil, setelah satu bulan diburon, tersangka EZ yang kabur ke Nias, Rabu kemarin, dibekuk petugas Polsek Medan Baru. Usai diamankan di kediamannya, tersangka lalu diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Tersangka dilaporkan oleh korbannya setelah melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp100 Juta," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Bonic.

Lanjut dikatakan Bonic, polisi masih memeriksa tersangka apakah sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa. " Pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih didalami lagi, kita juga menunggu laporan korban yang lain. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal372 sub 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply