INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus pelaku pencurian di Jalan Pasar 3 Gg. Kantil No. 9B,Kec. Medan Timur, Rabu (7/12/2016) sekira pukul 03.45 Wib. Tersangka yang diringkus yakni : Wawan alias Keling (30) warga Jalan Pasar 3, Gg. Walet Medan, dirinya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan para korbannya diantaranya, Anggara Ishak LP Silaen Lp/974/IX/2016. Tgl 16 September 2016 dan Lp/1250/XII/2016. Tgl 07 Desember 2016 korban An.Maujan Yudika.
Adapun kerugian para korbannya mencakup, 1 Unit laptop milik korban Anggara Ishak LP. Silaen dan 2 Unit Hp Merek Samsung S7 dan Mega 1 milik korban Maujan Yudika.
Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Kamis (8/12/2016) siang mengatakan, kejadian penangkapan tersebut terjadi Rabu (7/12/2016) sekira Pukul 07.30 Wib.
"Dimana Maujan Yudika mendatangi polsekta Medan Timur dan melaporkan bahwasanya ditempat kostnya Jalan Pasar 3 Gg. Walet Medan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, "ungkap Yaqin.
" Begitu mendapat laporan lalu petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan cek TKP di lokasi kejadian dan setelah sampai dilokasi tersebut kemudian masyarakat mengatakan bahwa seorang pelaku tadinya berhasil ditangkap oleh massa. Namun tersangka yang diduga pelaku pencurian tersebut berhasil melarikan diri.
" Mendapat informasi bahwasanya tersangka melakukan pencurian dan melarikan diri ke arah Jalan Bhayangkara Medan, tepatnya menuju kediaman rumah orang tua tersangka. Selanjutnya, petugas pun menanyakan kepada orang tua tersangka dan mengatakan bahwasanya Wawan tidak ada dirumah akan tetapi petugas tidak percaya begitu saja. Kemudian anggota meminta izin untuk masuk ke dalam rumah yang didampingi oleh anak pemilik rumah tersebut.
" Alhasil tersangka ditemukan sedang asyik golek ditempat tidur dan ditemukan wajah dalam keadaan luka-luka bekas bogeman warga yang menangkapnya setelah dirinya berhasil meloloskan diri dari massa. Selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Selanjutnya tersangka dibawa petugas kerumah sakit Bhayangkara untuk diobati karena dibagian kepala dan kening tersangka mengalami luka-luka. Setelah di introgasi petugas, tersangka mengaku bahwasanya luka tersebut dialaminya akibat dipukuli massa. Setelah tersangka selesai diobati selanjutnya petugas langsung memboyong Wawan kemako polsek Medan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hal senada, dari keterangan masyarakat setempat kuat dugaan tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dilokasi sekitar Jalan Pasar 3 Medan.
" Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara, " tandas Yaqin. (Red)