INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Sunggal sese meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap mengedarkan barang haram itu di Jalan Blok Gading, Desa Tanjung Gusta, Kec.Sunggal, Kamis (8/12/2016) siang.
Informasi yang diperoleh bahwasanya tersangka yang diamankan petugas yakni Agus wahab (36) warga Jalan Klambir V, Pasar II, Gg. Voly, Desa Kelambir V Kebun, Kec.Hamparan Perak, dimana saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka, kemudian petugas turun ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, setibanya petugas yang melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan, dan merasa sudah yakin petugas langsung menangkap tersangka. Ketika digledah,petugas mendapati 5 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis daun ganja kering.
Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (8/12), ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Ya benar tersangka berhasil kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Akibatnya perbuatannya tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) subs 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam penambahannya, "Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba silahkan langsung menghubungi pihak kepolisian, himbaunya. (Rina)