Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan Kejari Belawan segera melimpahkan berkas milik tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), Sabiran Ansar selaku Kasubbag Umum Humas Kantor KSOP Kelas I Ambon, ke Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat.
Pasalnya, korps adhyaksa itu sudah menerima pelimpahan tahap II dan sedang melakukan proses pembuatan surat dakwaan. Kasubsi Humas dan Penkum Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan membenarkan adanya pelimpahan tahap II (P-22) tersebut pada Senin (16/1) lalu.
" Yang mengantarkan tersangka dan barang bukti adalah tim jaksa dari Kejagung berjumlah 4 orang," kata Yos kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan, tersangka diduga mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM), mengangkat PNS Kantor OP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM.
" Dan juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung dan memperlancar kegiatan Koperasi TKBM Upaya Karya," kata Yos.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah melimpahkan ke Kejari Belawan untuk mempersiapkan dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Medan. "Jaksa yang akan menangani perkara tersebut dari Pidsus dan Kejari Belawan," pungkasnya.(Net)