INTAIKASUS.COM - Ketua DPD Granat (Gerakan Anti Narkotika) Sumut, Hamdani Harahap SH mengatakan bahwa Kejari Medan harus bertanggungjawab ke publik terkait belum tertangkapnya terpidana seumur hidup penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg itu yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sulaiman Daud.
" Kejari Medan harus bertanggungjawab kepada publik. Jaksa harus membuat laporan kepada masyarakat," kata Hamdani kepada wartawan, Jumat (6/1/2017). Mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu sudah kabur selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Hamdani, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penyebab maupun progres kaburnya Sulaiman Daud, apakah ada konspirasi atau tidak atas kejadian itu. "Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi itu melalui media," ujar Hamdani.
Praktisi hukum di Kota Medan menyebutkan, putusan seumur hidup kepada Sulaiman Daud sudah sesuai meski persidangan dilakukan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa. "Wajar lah dia dihukum seumur hidup. Masalahnya kenapa dia lari? Ini yang menjadi tanda tanya. Apakah ada konspirasi atau gimana, itu yang perlu disidik," sebut Hamdani.
Diketahui, Sulaiman Daud (19), warga Uning Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, dihukum seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sulaiman Daud melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di depan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa tanggal 7 Juli 2015 lalu. (Net)