Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Medan Sunggal meringkus tiga orang penadah sepeda motor hasil kejahatan di sebuah lokasi di Jln. Medan-Binjai, KM 12 Desa Mulyo Rejo,  Kecamatan Sunggal, Rabu (4/1) kemarin.

Ketiga tersangka masing- masing berinisial AG (43), Haw (39), dan CP (28). Ketiganya penduduk Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, dibekuk polisi saat tengah melakukan transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan,  penangkapan terhadap tiga orang spesialias penadah kendaraan curian ini bermula dari adanya laporan korban pencurian sepeda motor di Desa Mulyo Rejo Sunggal.

" Korban atas nama Dimas Prayogi umur dua puluh satu tahun, Minggu (1/1) kemarin, melapor kehilangan sepeda motor dirumahnya, mendapat laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Daniel kepada wartawan, Kamis (5/1/2016) sore.

Polisi yang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor ini, kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kendaraan di Desa Mulyo Rejo Sunggal. Dikatakan Daniel, curiga dengan adanya transaksi ini, polisi lalu melakukan pengintaian.

" Ternyata sepeda motor curian yang dijual itu adalah milik korban, melihat barang bukti itu petugas lalu melakukan penangkapan terhadap ketiganya," kata Daniel.

Usai dibekuk, kemudian ketiga orang tersangka penadah itu bersama barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ketiganya membeli sepeda motor tanpa dokumen itu sebesar satu juta tujuh ratus ribu rupiah, rencananya akan dijual lagi," kata Daniel mengakhiri. (Rn)

Leave A Reply