INTAIKASUS.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus satu anggota sindikat narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) yang diduga berperan di Kota Medan. Tersangka berinisial ES (41), dibekuk polisi dari kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Gang Muslim, Desa Paya Geli, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu lalu (4/1/2017) sekira pukul 19.30 WIB.
" Saat ditangkap, tersangka ini mencoba mengelabui anggota dengan mengatakan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamarnya, bukan sabu," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, Kamis (12/1/2017) siang.
Untuk membuktikan pengakuan tersangka, pihaknya membawa barang bukti 1 paket sabu tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tim Labfor Polri Cabang Medan guna memastikan bahwa barang bukti tersebut positif narkotika, begitu juga dengan urine tersangka positif mengandung methyl amphetamine," sebut Daniel.
Tersangka sendiri ditangkap atas laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dia (tersangka) sering mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya. Masyarakat merasa resah dengan alasan takut anak-anak mereka menjadi terpengaruh nantinya.
Mendapat informasi tersebut sejumlah personel Polsek Sunggal langsung melakukan
penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Setelah mengamankan tersangka, polisi lantas menggeledah rumah tersangka dan dari dalam kamarnya ditemukan narkotika jenis sabu. Dan pada saat diinterogasi itulah tersangka mencoba mengelabui polisi dengan mengatakan barang bukti tersebut bukan narkotika. Namun setelah dinyatakan positif narkotika, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Sunggal," pungkas Daniel. (Rn)