Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kajari Asahan melalui Kasi Intel Boby Sirait didamping Kasi Pidum Nixon Lubis membenarkan adanya tahanan menghilang usai persidangan, pihaknya menganggap ini adalah musibah sebab proses pengawalan sesuai dengan protap dan prosedur yang berlaku.

" Memang ada satu tahanan yang hilang saat selesai sidang di PN Kisaran pada hari Rabu (11/1), Saat ini pihak Kejaksaan dan TNI bersama polisi berkordinasi untuk memburu tahanan," ungkap Kasi Intel Boby Sirait didampingi Kasi Pidum Nixon Lubis saat dikonfirmasi para awak media. Kamis (12/1).

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Dr Fahmiron SH MH menjelaskan, ada satu tahanan yang kabur selesai proses persidangan. Menurutnya, kewenangan penanganan keamanan terhadap tahanan tersebut merupakan kewenangan kejaksaan dan juga pengawalan dari kepolisian, pengadilan Negeri Kisaran hanya memfasilitasi.

" Dari PN hanya menyiapkan ruangan tahanan untuk menunggu giliran sidang dan mengenai baju tahanan yang tinggal di sel tidak kita ketahui,"ujarnya.

Fahmiron juga menyebutkan, saya tahu dari Kasi Pidum bahwa ada tahanan kabur usai sidang semuanya di pengadilan. " Kita tanya sama Majelis yang menangani perkara terdakwa Abdulrahman alias Cam Man bahwasanya dia tidak ada sidang dan apakah tahanan lari atau tidak saya tidak tahu?,"sebut Fahmiron.

Ditambahkan ketua Pengadilan Negeri Asahan ini, bahwa saat ini play disk monitor camera sudah ditangan pihak kepolisiaan untuk dicek.

Terpisah, Kapolres Asahan,  AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, mengatakan, kalau untuk kronologinya saya tidak tahu, tapi kami tetap berusaha mengejar tahanan tersebut," ujarnya.

Informasi yang dihimpun awak media, terdakwa Abdulrahman Munthe (38) alias Cam Man sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah melanggar pasal 365 KUHP. Cam Man juga residivis yang telah 6 kali keluar masuk penjara. (Net)

Leave A Reply