INTAIKASUS.COM - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, saat ini sudah berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara.
Hal ini diakui kepala Imigrasi Klas I Khusus Medan,
Drs. Lilik Bambang Lestari, saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telpon selulernya, Rabu (25/1/2016).
Lilik juga tak menampik ke empat WNA asal Tiongkok tersebut
sebelumnya diamankan pihak Polda Sumut yang kemudian diserahkan kepada
pihak Imigrasi Klas I Khusus Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika ditanya apakah dengan menggunakan Visa kunjungan bisa
melakukan usaha di Indonesia. Dengan singkat kepala Imigrasi Klas I
Khusus Medan itu menjawab bisa.
“Benar…,namun WNA tersebut pemegang Visa kunjungan. Visa kunjungan bisa tuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia”, ujarnya.
Namun yang anehnya Lilik mengatakan dari sisi ke Imigrasian ke empat
WNA asal Tiongkok tersebut tidak bersalah, dan tidak ada melanggar
ketentuan ijin yang berlaku.
“Dari sisi ke Imigrasian demikian, namun tentunya kita masih meminta
keterangan yang bersangkutan (4 WNA Tiongkok), apa sebenarnya kegiatan
yang bersangkutan di Pangkalan Susu”, kata Lilik.
Pemberitaan sebelumnya, empat tenaga kerja asing warga negara Tiongkok dari PT. Pinang Makmur
Inddonesia Lestari di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kec
Pangkalan Susu, Kab Langkat, diamankan Penyidik Subdit IV/Tipiter
Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (24/1/2017).
Ke empat Tenaga Kerja Asing itu yakni, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin
Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng
Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Informasi dilapangan menyebutkan, keempat WNA asal Tiongkok itu
dipekerjakan sebagai ahli bagian sortir biji pinang yang akan dieksport
ke luar negeri. Setelah mereka diperiksa, lalu diserahkan ke Imigrasi
Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.
Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Drs.Toga H Panjaitan melalui Kasubdit
IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, ke-empat tenaga kerja
asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata dan ternyata
dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kualitas ekspor ke
Tiongkok.
" Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja dua
bulan, dua minggu dan dua hari," kata Robin Simatupang kepada wartawan,
Rabu.
Disebutkannya, bahwa ke-empat tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin
bekerja di Indonesia demikian juga PT.Pinang Makmur Indonesia Lestari
(PMIL) tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara
asing.
" PT. PMIL bergerak dibidang eksportir biji pinang mempekerjakan 4
tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Ka tu Izin Tinggal
Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI dan mereka hanya dapat memperlihatkan
paspor masing-masing," pungkasnya.
Sambung Robin Simatupang, atas perbuatan dimaksud, PT.PMIL melanggar
pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu
tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000
sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
" Sedangkan terhadap empat orang tenaga kerja asing yang tidak memiliki
izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk dipersalahkan
melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,
"ungkapnya.(red)