INTAIKASUS.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Meski pun begitu, hakim tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar tersebut.
" Menolak seluruh eksepsi kedua terdakwa," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2017).
Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok persidangan.
" Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," tandas hakim Djaniko.
Dalam amar putusan sela itu, majelis hakim menyebut eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Untuk itu, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi yang digelar pekan depan.
Usai sidang, tiba-tiba sejumlah massa mengejar Ramadhan Pohan. Namun, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu tidak mengubrisnya.
Ramadhan Pohan mengaku siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan. (Net)