INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan pelaku kejahatan M. Rahmadani (24), warga Jalan Perum Yuki, Blok V No. 123 Hamparan Perak, Senin (23/1).
Pasalnya Shelia kartika (30),warga LK 1, Jalan Bakti, Delitua,Kel. Delitua, Kec. Delitua, menjadi korban penyetruman yang dilakukan oleh pelaku dilokasi Jalan Pelita 1, No. 07-E Medan, Kel. Pulo Brayan Kota,Kec. Medan Barat, dikasir Spa Sahara. Pada Hari Senin 23 Januari 2017, sekira pukul 09.55 Wib.
Informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya M.Rahmadani als Dani saat itu mengendarai sepeda motor Merk Supra X, BK 5270 AGD mampir di Spa Sahara dengan modus ingin melakukan massage/kusuk. Dilokasi Spa tersebut Dani ketemu dengan perempuan yang merupakan karyawan ditempat tersebut, dan berkata bisa kusuk lalu dikatakan karyawan itu bisa bang.
Dani pun naik ke Lantai II untuk bekusuk, selesai kusuk lalu pelaku pun turun kelantai 1, dan berjumpa dengan kasir seorang perempuan untuk melakukan pembayaran jasa kusuk.
Dani pun mengajak ngomong korbannya tersebut. Kak ada berapa anggota kakak, lalu korban menjawabnya ada 4 orang bang, sehingga korban pun memperlihatkan foto - foto tersebut, namun disaat korban menolehkah badannya kebelakang tanpa pikir panjang Dani pun menyetrum leher korban dari belakang, sehingga korban pun langsung tersentak terkena alat sengatan listrik.
Lalu pada saat kejadian itu korban pun berusaha mengelak,kemudian pelaku pun kembali menyetrum korban sehingga terjatuh kelantai. Seketika itu juga tersangka pun langsung mencoba merampas 1 untai kalung emas milik korban, tak terima akan kejadian yang dilakukan tersangka terhadap dirinya, korban pun langsung berteriak rampok-rampok,merasa ketakutan Dani pun lari dengan menggunakan sepeda motornya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki mengatakan," mendapatkan informasi kejadian tersebut, berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Barat, personil tim patroli Unit Reskrim Polsek Medan Barat turun kelokasi kejadian. Setelah mendapatkan ciri - ciri pelaku kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, disaat petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut seketika itu juga petugas langsung mengamankan tersangka serta membawanya ke Mako Polsek Medan Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, "ungkap Rusdi.
" Dari tangan pelaku petugas turut menyita barang bukti berupa : 1 untai kalung emas dan alat setrum 5000 K Volt 800 Type Direct-Corrent Ultrahigh Voltage.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal diatas 7 tahun penjara, tandasnya. (Rn)