Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, program E-Tilang sampai saat ini belum bisa diterapkan di Medan. Sebab, kepolisian masih melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

" Kami harus membahas sistemnya seperti apa. Kan harus ada koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," kata Indra di Mapolrestabes Medan, Jumat (20/1/2017).

Menurut Indra, seiring pelaksana E-Tilang ini, petugas nantinya akan dilengkapi Android. Itupun, petugas harus mempelajari aplikasinya lagi.

" Meskipun E-Tilang belum berjalan, namun pembayaran tilang tidak perlu lagi ke pengadilan. Masyarakat yang ditilang sudah bisa membayar langsung di BRI," ujarnya.

Ia memberikan contoh, misalnya masyarakat ditilang di pinggir jalan, lalu polisi memberikan surat tilang. Maka, orang yang ditilang tinggal datang ke BRI menunjukkan bukti tilangnya.

" Hari itu ditilang, hari itu juga bisa dibayar. Kemudian, bukti pembayaran dibawa ke Satlantas Polrestabes Medan," kata Indra.

Di Satlantas Polrestabes Medan, orang yang sudah membayar tilang harus menemui Bagian Administrasi (Bamin) Tilang. Lalu, menunjukkan surat bukti pembayaran di Bank.

" Setelah menunjukkan bukti itu, barulah Bamin tilang menyerahkan dokumen yang ditilang. Apakah itu SIM, ataupun STNK," ungkapnya. (Rina)
Leave A Reply