INTAIKASUS.COM - Sanksi tegas sudah dipersiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut) bagi para pegawai Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang terbukti lalai hingga membuat 3 narapidana (napi) melarikan diri.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Yoseph Sembiring mengatakan, kejadian tersebut bisa jadi karena kelalaian pegawai yang membiarkan sisa bahan bangunan ada di lokasi meski proses pengerjaan bangunan tahap I telah selesai.
Lanjut Yoseph mengatakan, harusnya sebelum serah terima pertama, semua barang sisa pembangunan harus dibuka dan dikeluarkan semua. "Jadi yang dipakai yang kabur itu masih melekat disitu," katanya kepada wartawan, Senin (2/1/2017).
Yoseph berjanji akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang ditemukan lalai sehingga menyebabkan tahanan tersebut bisa kabur. Menurut Yoseph, pihaknya mengirim tim untuk turun ke lokasi.
" Ada sanksi tingkat ringan, sedang ataupun berat, tergantung hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami tidak akan membiarkan kelalaian itu tanpa sanksi," jelasnya.
Tiga napi kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Tanjung Pura dengan cara memanjat tembok setinggi 5 meter lebih. Pelarian napi terjadi pada Minggu tanggal 1 Januari 2017 jam 11.45 wib. Ketiga napi yang kabur masing-masing bernama Defri Hamdani (32), Oka Ridwan alias Iwan (33) dan Sutono (33).
Ketiga napi tersebut melarikan diri setelah memanfaatkan kondisi rutan yang direnovasi. Sehingga mendapatkan balok kayu untuk dijadikan alat melarikan diri dengan memanjat tembok tinggi tersebut. (Net)