Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Helvetia Medan meringkus 3 orang pelaku jambret terhadap mahasiswi cantik atas nama Rina Pratiwi Sam (22) warga Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir 5 Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (29/12/2016) siang.

Ketiga tersangka yang kerap beraksi di Jalan Kapten Sumarsono seberang Aqua Kelurahan Helvetia itu, yakni Arif Sumanda (19) warga Jalan Klambir 5 Pasar 1, Yuda Pradana (19) warga Jalan Samsul Bahri (19) warga Jalan Tani Asri Gg. Asal. Dan seorang tersangka lagi An. Yudi warga Jalan Bakti Luhur masih dalam pengejaran petugas atau (DPO).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban bernama Rina Pratiwi Sam melintas di lokasi. Dan tiba-tiba datang 4 orang laki-laki yang tidak dia kenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matic serta memepet korban sambil merampas tas sandang milik korban. Walaupun sempat terjadi tarik-tarikan, namun para pelaku berhasil merampas tas tersebut. Korban sempat mengejar para pelaku, namun usahanya tak berhasil.

Tak terima dengan kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor : LP/1026/XII/2016/RESTABES MEDAN/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA.

Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIk mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung turun ke lokasi.
" Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka," jelasnya.

Sambung Hendra menyebutkan, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan para pelaku yakni, tas sandang yang berisikan 1 unit laptop milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik tersangka.

" Seorang tersangka lagi rekan para pelaku masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatan para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Hendra mengakhiri. (Red)

Leave A Reply