INTAIKASUS.COM - Sempurna Tarigan Pemilik Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (KAB), akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (29/12/2016) sekitar Pukul 00.40 di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Pujidadi, Lingkungan IV, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan.
Pendeta Sempurna Tarigan (42) warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV, Gang Bersama, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/853 /XII/2016 /SPKT A /Reskrim, pelapor Edi Syahputra Perangin Nangin. Penangkapan Sempurna Tarigan di pimpin langsung oleh AKP Ismawansa didampingi Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK.
Dalam penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti rantai dan gembok yang di gunakan tersangka untuk mengikat kaki penghuni rehabilitasi, gagang sapu yang pecah 2 buah, dan dua buah borgol.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Redra Salipu Sik ketika di wawancarai wartawan mengatakan, " tersangka Sempurna Tarigan di jerat pasal 351 dan 170, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," tegasnya.
" Penangkapan tersangka sesuai dengan hasil laporan penganiayaan pasien rehabilitasi yang di kelolanya. Karena tersangka merupakan dalang otak pelaku penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi yang dianiaya oleh pekerja yayasan lainnya dengan cara memukuli pakai kayu, gagang sapu, mata di letak balsem, Air panas yang mendidih di letakan dalam botol di selumuti ke perut para korban.
Akan tetapi, setelah mendapatkan informasi itu, Satreskrim Polresta Binjai langsung bergerak cepat dan meringkus empat orang algojo yayasan serta pelaku penganiayaan.
Adapun keempat pelaku yang ditangkap itu yakni :
1. Jansen Marim Debi Ginting (31) warga Desa Sarang Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupatan Serdang Bedagai.
2. Pardamean Hasiholan Lingga (22) warga Merek Aek Popo Kabupaten Tanah Karo.
3. Saul Tarigan alias Pak Uda (35) warga Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan
4. Dian Samuel Ginting alias Samuel (28) Aspera No. 23 Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
" Para pelaku diringkus dari Panti Rehab Yayasan Kasih Anugerah yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan. Dan petugas juga mengamankan barang bukti sebagai alat untuk melakukan penganiayaan kepada korban, 2 batang Sapu Ijuk dan 1 Batang gagang rotan," terangnya.
" Atas perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan di jerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L. Tarigan, SH menyampaikan bahwa para pelaku diringkus ketika personil mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 wib, di panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah Bangsa.
" Untuk diketahui, sebanyak 23 pasien kembali disyahadatkan setelah di paksa pindah keyakinan di Yayasan Kasih Anugrah Bangsa tersebut," jelasnya. (Net)
Sumber : liputansumut.com