Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Ngaku sebagai anggota Polisi bertugas di Polda Sumut, ternyata gadungan ini mendatangi korbannya, Afrizal Husaini alias Ijal (33) warga Jalan Willem Iskandar Gg. Sabar, dengan alasan korban merupakan target dari Polda sehingga pelaku akan membawa korban ke Polda untuk diperiksa.

Kini pelaku ditahan Polsek Helvetia berdasarkan Laporan Polisi No : LP/1031/XII/2016/SU/RESTA MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA pelapor yakni : Muhammad Fadillah Azmi,warga Jalan Jati Psr IV Dsn I Gg.Rian Desa Sei Beras Sekata, Kec. Sunggal.

Penahanan pelaku diakui  Kapolsek Medan Helvetia,Kompol Hendra Eko Triyulianto,Sabtu (31/12/2016) mengatakan, pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di rumah korban di Jalan Jati Pasar IV Dusun I, Gang Rian Desa Sei Beras Sekata,Kecamatan Sunggal.

" Awalnya pelaku mendatangi korban, Muhammad Fadillah Azmi yang saat itu sedang menunggu pacarnya di Jalan Gajah Mada, Medan, Kamis (29/12/2016) sekira pukul 04.30 Wib. Saat itu pelaku mengaku anggota Polisi dari Polda dan menggeledah korban sambil mengatakan bahwa korban merupakan target dari Polda sehingga pelaku akan membawa korban ke Polda untuk diperiksa, "ucap Hendra.

Namun sebelum dibawa, pelaku mengatakan kepada korbannya bisa melepas korban asalkan bersedia menyediakan uang sebanyak Rp 5 juta, sesuai permintaan komandannya. Lalu oleh korban, pelaku dibawa ke rumahnya untuk membicarakan hal tersebut kepada ibunya.

Sambil memborgol tangan korban, pelaku membawa korban ke rumahnya.sesampainya di rumah korban,pelaku menelpon bapak korban agar membawa uang sebanyak Rp 5 juta untuk melepas korban.

" Setelah mendapat telepon dari pelaku, bapak korban lalu melapor ke Polsek Helvetia. Dia cerita anaknya ditangkap oleh polisi dan meminta uang lepas sebanyak Rp 5 juta. Usai menerima laporan bapak korban, petugas kita langsung mengkroscek pelaku di Pondok Surya dan kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Helvetia," ujar Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 jo 53 KUHP (percobaan penipuan), pungkasnya. (Red)

Leave A Reply