Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Polres Langkat menangkap dua orang pria di dalam bus yang akan membawa mereka ke Bengkulu, Selasa (3/1/2016). Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba di dalam bagasi bus.
Dua orang yang ditangkap yakni : Relem Arnado (36) warga Jalan Sultan Jamil Desa Kepala Siring, Kecamatan Curuo, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu dan Muntazir (25) warga Desa Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Lhosmawe Aceh.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, keduanya ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat saat menaiki bus di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
" Sebagai barang bukti polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 gram dan satu buah tas sandang warna hitam putih," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambahnya mengungkapkan, barang haram itu diperoleh dari Kabupaten Lhoksmawe yang dititipkan dari seorang laki-laki sering dipanggil Mani (DPO). Sabu tersebut akan dibawa ke Bengkulu dengan menaiki mobil bus Sempati Star dari Lhoksmawe menuju Medan.
" Setibanya bus tersebut di TKP, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat menghentikan dan memeriksa penumpang yang diinfo kan. Ternyata benar kedua pria ini membawa narkotika jenis sabu di dalam tas sandang dan terletak di bagasi atas bus," jelasnya.
Saat diamankan, kedua tersangka tersebut duduk di bangku No 09-10. Tim langsung membawanya ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
" Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kita terus melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait," pungkasnya. (Net)