INTAIKASUS.COM - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan berhasil meringkus IS (25) dan J (25) pada Rabu, (18/01/2017) sekira pukul 11.30 wib. Keduanya ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka pada awal bulan Desember 2016 di depan hotel Pardede jalan raya Pelabuhan Belawan.
Kapolsek Belawan, Kompol Edi Suprianto mengatakan," penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Belawan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH, setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan informasi tentang kedua tersangka baru didapatkan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit I Sat Reskrim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui perbuatannya, dimana tersangka IS berperan memegang korban sementara tersangka J berperan menikam korban. Kedua tersangka merupakan komplotan dan residivis dan baru selesai menjalankan masa hukuman dengan kasus yang sama.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik dan akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bbg)