Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan berhasil meringkus IS (25) dan J (25) pada Rabu, (18/01/2017) sekira pukul 11.30 wib. Keduanya ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka pada awal bulan Desember 2016 di depan hotel Pardede jalan raya Pelabuhan Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol Edi Suprianto mengatakan,"  penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Belawan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH, setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan informasi tentang kedua tersangka baru  didapatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kanit I Sat Reskrim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui perbuatannya, dimana tersangka IS berperan memegang korban sementara tersangka J berperan menikam korban. Kedua tersangka merupakan komplotan dan residivis dan baru selesai menjalankan masa hukuman dengan kasus yang sama.

Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik dan akan dijerat dengan pasal  365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bbg)

Leave A Reply