INTAIKASUS.COM - Kedutaan RI di Kuala Lumpur memulangkan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Sumut yang sebelumnya melarikan diri dari panti pijat, dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Sabtu (11/2/2017).
Tiga TKI yang dipulangkan itu bernama Tri Cipta (20) warga Medan Denai, Elis Marsel (20) warga Batangkuis Deliserdang, dan Yulida Agustina (32) warga Kab. Langkat langsung disambut haru keluarga di Pos Balai Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Bandara Kualanamu.
Dari data yang diperoleh, ketiganya sudah beberapa bulan di Malaysia. Pertama seperti, Tri Cipta, sempat bekerja selama enam bulan, Elis bekerja empat bulan dan Yulida satu tahun.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Amir Hakim Abdi Sihotang yang melalui petugas Pos BP3TKI Kualanamu, Ali Imran Sinaga kepada wartawan membenarkan para TKI tersebut dipulangkan ke Indoneisa.
" Awalnya mereka mau kerja ke Malaysia, karena di iming-imingi agen dengan gaji besar disalah satu perusahaan, dan izin kerja (permit) juga ada. Ternyata hal itu tidak benar bahkan dipekerjakan di panti pijat. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, mereka melarikan diri dan diamankan di Kedutaan RI," ucap Ali
Ini pemulangan ketiga, TKI ini bekerjasama dari Kedutaan RI di Kuala Lumpur dan berkordinasi dengan BP3TKI Medan. Setelah didata, ketiganya diserahkan pada keluarga, dan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. (Rel)