Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Anggota DPRD Labuhanbatu, Milter Martinus Sinaga tersenyum puas setelah divonis 9 bulan penjara dengan menjalani rehabiltasi selama 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

Namun, karena Milter sudah menghuni sel penjara sejak 6 bulan belakangan dari penyidik kepolisian hingga pengadilan, maka ia akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Medan Plus, Stabat. Putusan sama diberikan oleh majelis hakim terhadap satu terdakwa lain, Reza.

" Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 9 bulan penjara dengan memerintahkan kedua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Medan Plus selama 6 bulan," tandas hakim Sri di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2).

Hakim berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara terlalu berat. Soalnya terdakwa Milter sudah pernah direhab pada tahun 2011 dan barang bukti narkotika jenis sabu hanya sisa pakai.

Atas putusan itu, JPU Aisyah langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. "Kita langsung banding," ucap Aisyah. Menurutnya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Milter Martinus Sinaga dan Reza ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kamar 30 Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada Senin tanggal 8 Agustus 2016. Dari penangkapan itu, polisi menemukan plastik kecil sabu sisa pakai.

Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini sempat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Mei 2016 dan direhabilitasi. Milter sendiri diketahui merupakan anggota PAW DPRD Labuhanbatu yang baru duduk 3 bulan. (Net)
Leave A Reply