Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil mengamankan 9 Bal Narkotika jenis ganja seberat 9 kg pada Minggu (5/2) sekira pukul 18.30 WIB di salah satu Pool Bus di Jalan SM Raja KM 6,5 Kecamatan Medan Amplas.Selain mangamankan barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan seorang tersangka, yakni Romi Syahputra (21) warga Jalan EKa V Serdang, Jakarta Pusat.

Informasi yang diperoleh, Minggu (5/2) sekira pukul 08.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pria (tersangka Romi) yang akan datang dari Aceh dengan membawa bungkusan yang berisi 9 bal narkotika jenis ganja seberat 9 kg.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi langsung membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi. Kemudian tim memantau situasi di Jalan Ngumban Surbakti di salah satu pool bus jurusan Medan – Aceh. Lalu sekira pukul 18.00 WIB, Tim mengikuti Romi yang menumpang Becak Bermotor (Betor) yang menuju salah satu pool bus di Jalan SM Raja tersebut.
Sesampai di depan Pool Bus itu, Romi pun turun dari atas betor. Begitu Romi turun, Tim langsung menangkap Romi dan memeriksa tas ransel yang dibawanya dan menemukan 9 bal narkotika jenis daun ganja seberat 9 kg. Bersama barang buktinya, Polisi membawa terangka ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan, Selasa (7/2/2017) sore mengatakan, "tersangka Romi membeli ganja itu dari seseorang di Aceh.

" Rencananya ganja tersebut akan dibawa tersangka ke Provinsi Jambi. Begitu sampai di Jambi, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp7 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kapolsek. (Dn. Barus)
Leave A Reply