Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH,  memegang senjata api milik Ketua OKP didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, SIK, Panit I Iptu Philips Purba, SH, dan Panit II Iptu Martua Manik, SH, MH.

INTAIKASUS.COM - Diduga dilatarbelakangi masalah uang keamanan, Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Medan Krio, Daniel Sembiring (33) nekat mengancam tembak seorang Developer, Raja Pontas Lubis (53).

Tak hanya gertak sambal, warga Jalan STM Suka Karya No. 2-A Desa Suka Maju Kecamatan Medan Johor ini juga sempat "Pucat" karena ditembak senjata api jenis revolver ke arah sampingnya pada, Rabu (3/2/2017) lalu. Akibat dari perbuatannya, Daniel harus mendekam dijeruji Polsek Medan Sunggal.

Selain Daniel, Peringetan Surbakti alias Ucok alias Bolang (37) warga Payabakung, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal juga turut diamankan bersama barang bukti sepucuk senjata api jenis revolver, 2 butir amunisi dan 2 selongsong.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, SIK, Panit I Reskrim Iptu Philips Purba, SH, dan Panit II Iptu Martua Manik, SH, MH, kepada Wartawan, Kamis (16/2/2017) sore mengatakan,"aksi arogan tersangka terjadi saat korban hendak menyelesaikan pembangunan perumahan yang dikelolanya di Jalan Serasi Perumahan Permata Indah Tahap 3 Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

" Saat pembangunan tahap pertama, korban menyerahkan uang keamanan sebesar Rp 7 juta, dan Rp 2 juta uang jaga malam pada tersangka. Tahap kedua, korban hanya memberikan Rp 2 juta pada tersangka dan Rp 3,5 juta kepada OKP lainnya," terang Kompol Daniel.

Dijelaskan mantan Kapolsek Delitua ini, diduga kesal, tersangka pun melarang korban untuk membangun perumahannya pada tahap ketiga. Tersangka juga mengancam korban melalui SMS dengan mengatakan 'Jangan diteruskan pengerjaan perumahan tahap ketiga, kalau ngak kutembak satu peluru, ku hantamkan ke dadamu.'

" Karena merasa terancam nyawanya, korban buat laporan ke kita. Selanjutnya kita lidik dan amankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari rekannya, E (DPO) seharga Rp 3 juta.

" Tersangka kita jerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kompol Daniel. (Rina)

Leave A Reply