INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang pelaku penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Spacy BK 2941 AED milik Iqbal Reza (22), warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gg. Mesjid, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal.Pelaku yang diamankan itu Joko Syahputra (28), warga Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Minggu (19/2/2017) mengatakan, "awalnya pelaku datang kerumah korban pada Selasa 14 Februari 2017 untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke Glugur Rimbun guna mengambil baju dan mengambil uang. Yang mana pelaku sudah dianggap sebagai keluarga oleh korban dan sudah biasa di beri pinjam sepeda motor. Dan korban pun mengizinkan pelaku memakai sepeda motor korban," jelasnya.
Setelah ditunggu tiga jam di rumahnya, lanjut Nur menjelaskan, pelaku tidak kunjung datang. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
" Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban telah dijual kepada pria yang berinisial E seharga Rp 500 ribu.
Guna pengusutan lebih lanjut, petugas Polsek Sunggal masih melakukan penyelidikan untuk menangkap penadahnya. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya. (Red)