INTAIKASUS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 5 tersangka pelaku narkoba dari dua lokasi dan waktu berbeda. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam 6 kemasan plastik.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Sugeng Riyadi, Jumat (17/2/2017) mengatakan, "awalnya pihaknya menangkap tersangka Bambang Irwansyah alias Adek (41) warga Kapung Pelintahan, Dusun 8, Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/2/2017).Pada saat penangkapan tersangka di Jalan Sunggal, Gang Buntu, tepatnya di depan Komplek Graha Sunggal, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 5 Kg dikemas dalam 5 bungkusan plastik.
" Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami mendapati dan menghadang tersangka saat melintas di lokasi dengan mengendarai sepedamotor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik berisi Narkoba jenis sabu dengan berat total 5 kilogram dari dalam tas tersangka," terang AKBP Sugeng.
Dari proses pengembangan, polisi menangkap empat tersangka lainnya di Rumah Makan Anjani Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Selasa (14/2/2017) petang. Dari ketiga pria itu disita 1 kilogram sabu dikemas kantongan plastik.
Keempat tersangka yang ditangkap yaitu : Said Faisal (40) warga Sungai Raya, Aceh Timur, M Jafar (25) warga Labuhan Gede, Sungai Raya, Aceh Timur, M Ali (42) warga Payahbujuk, Bueramo, Langsa dan Erwinsyah (43) warga Tanjung Aceh Tamiang.
Dan akibatnya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Red)