INTAIKASUS.COM - Bagi masyarakat Kota Medan, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi susah. Sekarang kepengurusannya dengan menggunakan sistem online.
Melalui laman
http://sim.korlantas.polri.go.id, masyarakat sudah dapat mendaftarkan diri mengurus SIM semua kelompok (golongan).
Menurut Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman yang singgah ke Warkop Jurnalis Medan, Selasa (14/2/2017), demi memudahkan masyarakat memperoleh SIM, Korlantas telah menerapkan sistem pembuatan SIM secara online.
" Masyarakat tinggal mengikuti tata cara yang telah disediakan sistem sesuai dengan wilayah pembuatannya. Setelah mendapat pendaftaran, masyarakat tinggal datang ke Kantor Satlantas untuk mengikuti ujian maupun test mengemudi," ujar perwira Polri melati dua.
Terkait SIM kolektif, AKBP Indra Warman menegaskan, program tersebut tidak ada lagi sejak berlakunya sistem online. "Tidak ada lagi yang namanya kolektif. Kalau dulu bisa dibantu dengan ujian dan test secara manual. Sekarang sudah tak ada lagi, karena sistem yang menentukan kelulusan," ucapnya.
Kasatlantas Polrestabes Medan ini mengimbau, program SIM Online diadakan oleh Polri sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat dari 'sentuhan' para calo. (Rel)