INTAIKASUS.COM - Kejati Sumut melakukan rotasi jabatan terhadap tiga Kajari dan dua Asisten sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-IV-052/C/01/2017 Tanggal 20 Januari 2017. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumut (Kajati Sumut), Bambang Sugeng Rukmono di Aula Sasana Cipta Kertha Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Senin (13/2/2017).
Jabatan struktur yang dilantik yakni Asisten Intelijen, Idianto menggantikan Nanang Sigit Yulianto yang dipromosikan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Kemudian, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejatisu, Drs Muhammad Naim menggantikan Zulbakar yang dipromosikan sebagai Kabag TU pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Selanjutnya, Kajari Padang Sidempuan, Firmansyah menggantikan Nadda Lubis yang ditugaskan sebagai Kajari Kabupaten Probolinggo; Kajari Belawan, Yusnani menggantikan Muhammad Syarifuddin yang dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati NTB dan Kajari Serdang Bedagai, Jabal Nur menggantikan Erwin Panjaitan yang dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam kata sambutannya, Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, "rotasi jabatan ini merupakan bagian dari pergerakan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
" Karena itu, kegiatan ini agar dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Rotasi dan promosi ini sebagai jawaban atas kebutuhan organisasi yang diarahkan untuk memperbaiki dan mereformasi tatanan birokrasi kejaksaan sehingga menghasilkan pelayanan publik yang prima," jelas Bambang.
Orang nomor satu di Kejatisu ini berpesan, agar para Asisten dan Kajari yang baru, untuk segera melakukan adaptasi di wilayah kerja masing-masing dan segera menyusun serta menerapkan kebijakan manajerial dan operasional penegakan hukum sesuai dengan karekteristik wilayah tugasnya. (Red)