INTAIKASUS.COM - Kepala KPR Klas IA Tanjung Gusta Medan,Nimrot Sihotang berharap keluarga warga binaan untuk ikut ambil bagian dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba.
" Kita berharap agar keluarga tidak selalu memenuhi tuntutan dan tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan,"himbaunya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2).
Nimrot juga mengungkapkan, "jika memberikan uang berlebihan, tahanan bisa saja membeli barang haram tersebut. Petugas sipir mengamankan Tabrani Ismail disaat melakukan penggeledahan rutin di Blok I,Kamar 10 sekira pukul 08.30 Wib.
" Tahanan kasus narkoba yang divonis 12 tahun ini diduga menyimpan sebutir pil ektasi di tempat tidurnya. selain itu,Nimrot juga mengajak seluruh keluarga warga binaan untuk bersama-sama mengambil peran dalam rangka menjaga dan membina para tahanan yang sedang menjalani hukuman," ungkapnya.
Sambungnya, "setidaknya,keluarga bisa saling mengingatkan dan menyampaikan hidup lebih baik tanpa narkoba sehingga diharapkan secara pelan-pelan warga binaan sadar akan pengaruh buruk narkoba terhadap diri sendiri dan generasi penerus, "ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET Priyatna mengatakan, "Tabrani (38), warga Jalan Terusan Desa Bandar Setia, Kec. Percut Seituan, dimana pihaknya telah mendapat informasi dari pegawai Rutan Tanjung Gusta Medan, Jefri Sinaga dan Frengky Turnip telah menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi dari tempat tidur warga binaan Tabrani saat dilakukan penggeledahan di Blok C Kamar 1, pada Kamis (2/2/2017), sekira Pukul 11.00 Wib.
" Pelaku selanjutnya diboyong petugas piket Reskrim beserta barang buktinya dari Pegawai Rutan Muhtar C Rambe ke Mako Oolsek Helvetia guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Hendra. (Red)