INTAIKASUS.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menghukum AKP Ichwan Lubis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu dianggap telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp2,5 miliar.
" Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ichwan Lubis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan," tandas majelis hakim di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2017).
Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Ichwan Lubis bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan. Usai persidangan, Ichwan Lubis mengakui kesalahan dan kekhilafannya.
" Saya akui, saya khilaf. Tapi, saya tidak ada melakukan TPPU," ucap Ichwan.
Dalam kasus sama, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lain dengan berkas terpisah yakni Janti, Togiman alias Toge dan Tjun Hin alias Ahin. Terdakwa Toge dihukum selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Janti dan Ahin divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
" Putusan ini tidak berpengaruh karena saudara sudah dihukum seumur hidup dalam perkara lain," pungkas hakim Erintuah kepada terdakwa Toge. (Net)