INTAIKASUS.COM - Dua pencuri di salah satu rumah Kompleks IDI, Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kedua tersangka yang hingga kemarin masih dalam proses penyidikan tersebut, Josua Fridolin Simbolon (22) dan Mual Marulu Tua Silitonga (27).
" Aksi pencurian kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis (1/12/2016) sekira pukul 21.30 WIB lalu. Kronologis kejadiannya berawal, saat itu korban Amran Hasa Hatan Munthe (40) bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
" Setelah pulang, sambung Wira, korban terkejut melihat laptopnya hilang. Dia lantas memeriksa kondisi rumahnya dan diketahui kedua tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang.
" Dan atas kejadian tersebut korban rugi Rp15 juta. Dia lalu melaporkanya ke Polsek Delitua, atas laporan korban kedua tersangka kita tangkap," ucap Wira. (Dn. Barus)