Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pasca penyadapan yang mencuat pascapersidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Polisi menegaskan pelaku penyadapan ilegal dapat dikenakan hukuman 15 tahun penjara.

" Dalam telekomunikasi dijelaskan siapa yang dengan secara ilegal menyadap itu bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat (3/2/2017).

Tambah Martinus, sejauh ini kepolisian belum pernah menerima maupun menemukan adanya laporan terkait penyadapan ilegal. Namun, dia memastikan siapapun yang melakukan hal itu akan dikenakan hukuman.

" Sementara ini kita belum melakukan dan belum menemukan itu dan kalau pun itu terjadi, tentu akan berakibat kepada hukum. Yang mana di dalam undang-undang telekomunikasi itu sangat jelas dikatakan dan dijelaskan orang yang tanpa hak untuk melakukan penyadapan itu bisa dikenakan penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Sambungnya, sebenarnya pasalnya tidak sembarangan orang bisa melakukan penyadapan. Saat ini hanya ada 5 lembaga negara yang dibolehkan menyadap yakni BIN, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Polri.

" Penyadapan ilegal, proses yang itu sangat sulit bagi kita, ini agak teknis ya ada satu alat untuk men-typing orang misalnya yang kita mengikuti pergerakannya, kemudian dalam hal ini dalam kasus-kasus terorisme misalnya itu tetap langsung menuju kepada pusat pemantauan. Di situlah nanti di Lakukan analisis," cetusnya.

" Apakah ini perlu atau tidak jadi pusat pemantauan. Ini merupakan satu pusat analisis dan pusat yang mana assessment apakah perlu dilakukan atau tidak jadi memang secara internal mekanisme di kita itu sangat sulit dan sangat terseleksi betul untuk bisa melakukan sesuatu typing," ungkapnya. (Net)
Leave A Reply