Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Berdasarkan adanya laporan yang diterima petugas Polsek Helvetia melalui pesan Short Massage Services (SMS), 2 orang pelaku pungli diamankan petugas Polsek Helvetia dari Jalan Budi Luhur Gang Jambu No. 145, Jumat (3/2/2017).

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Made Yoga menyebutkan,  kedua pelaku pungli yang diamankan itu bernama Heri susanto, (41) warga Jalan Amal Luhur dan Napi Alimukti, (41) warga Jalan Setia Luhur, Gang Utama.

" Tadi kita mendapat laporan pengaduan pesan SMS dari masyarakat bernama Jagar bahwasanya ada kelompok orang yang memaksa meminta uang SPSI di PT Jhonson Jalan Budhi Luhur, Kel. Dwikora, Kec.  Medan Helvetia. Kemudian petugas kita langsung turun ke lokasi dengan cara undercover dan menunggu pelaku datang," ungkapYoga.

Pada saat petugas melakukan undercover, tiga orang pelaku datang dan meminta uang keamanan. "Setelah berkoordinasi dengan korban, petugas kita langsung melakukan undercover dan kemudian tiga orang pelaku datang untuk meminta uang keamanan. Lalu setelah uang diberikan anggota kita langsung menangkap para pelaku. Namun 1 orang pelaku bernama Efendi berhasil melarikan diri," katanya.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 100.000,- 1 kartu LSM Garuda Prambana Nusantara, 1 Kartu Pers Sinar Indonesia diamankan ke Mako Polsek Medan Helvetia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Untuk pelaku bernama Efendi (DPO) masih dilakukan pengejaran. Dan kedua pelaku ini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tegasnya. (Red)
Leave A Reply