INTAIKASUS.COM - Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap terapis Spa, Suriani Keliyem alias Ica (30) yang tewas dibunuh di Panti Pijat Refleksi Pasar V Dusun XIV Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/2/2017).
Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menyebutkan," pelaku berinisial RD (20) warga Jln. Batang Kuis/Gardu PLN, Gg. Mawar, Sei Rotan, Batang Kuis yang ditangkap ketika melarikan diri dari Siantar. Namun pada saat ditangkap, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan petugas pada saat ditangkap.
" Pelaku ini merupakan pelanggan panti pijat refleksi, alasan dia (Pelaku) membunuh korban, karena kurang membayar tarifnya, korban yang merupakan terapis lalu ribut dengan pelaku. Pelaku yang kesal terhadap korban, langsung mencekek korban hingga meninggal dunia. " beber Sandi.
" Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengambil sejumlah harta benda korban, berupa perhiasan uang satu juta empat ratus ribu rupiah, dan hanphone," ujar Sandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang dan harta benda korban kemudian dipakai pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu - sabu. Pelaku kita kenakan dengan pasal 338 Kuhpidana Subs Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.
" Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada masyarakat agar menghindari narkoba, karena tujuh puluh persen penyebab kriminal di Medan adalah pemakai narkoba," imbuhnya. (Rina)